Pengertian
H A K I
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari
buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan
dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran
tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol,
penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO
(World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB
untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan
Industri
Kategori ini
mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis.
Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk
dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta
merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta
atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk
memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan
penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang
dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi,
karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer,
data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik
seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan
gambar teknis.
Kategori ini mencakup
karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film,
musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang
berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah
pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program
radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan
hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau
proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan
solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan
perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut
diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang
dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat,
digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
4. Merek
Merek adalah
suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau
jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh
orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi
dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang
dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5. Desain
Industri
Desain industri
adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat
mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek
dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri
diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen
teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari
peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur
arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi
oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti
desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan
tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
6. Indikasi Geografis
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang
memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi
berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama
tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya
memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh
faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu
tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang
dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus
dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek
komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk
melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data
yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8. Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
B. Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan
pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran
dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan.
Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan
perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan
baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi,
riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik,
buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena
informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik,
metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula
diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai
penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual
produk-produk tersebut.
Dalam hal
penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk
mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan
pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran
sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang
dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti
buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan;
merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam
perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini
bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam
perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di
dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya
suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang
sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar
perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HKI
sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka
sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama
kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round
berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit
perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah
peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas
perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang
penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan
HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
Kesepakatan TRIPS
ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan
prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
2. Perlindungan
yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana
negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam
wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian
perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan
atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS
yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang
paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian
dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan
perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan
un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan
TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.
Salah satu isu
dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan
masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan
ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup
penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional
yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.
Perjanjian TRIPS
mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS.
Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor
implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota
menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang
akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan
berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul
telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan,
negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum
diatur dalam Perjanjian.
No comments:
Post a Comment