Saturday, April 27, 2013

KLADIFIKASI MAKHLUK HIDUP



Pengertian Klasifikasi Makhluk Hidup
Pengertian Klasifikasi Makhluk Hidup, Tujuan, dan Sistem Klasifikasi
Klasifikasi Makhluk hidup adalah pengelompokan makhluk hidup yang mempunyai ciri dan sifat yang sama, dimasukkan ke dalam satu kelompok, dan bila dalam persamaan ditemukan perbedaan ciri dan sifat, maka dipisahkan lagi ke dalam kelompok lain yang lebih kecil, sehingga akan diperoleh kelompok-kelompok makhluk hidup dengan jenjang yang berbeda.
Pengelompokkan hasil klasifikasi pada tingkat tingkat yang berbeda atau pada takson yang berbeda disebut taksonomi.
1. Tujuan dan manfaat klasifikasi

Tujuan dari klasifikasi adalah sebagai berikut :
a. Menyederhanakan objek studi agar mudah dipelajari.
b. Mendeskripsikan ciri-ciri makhluk hidup untuk membedakan tiap-tiap jenis.
c. Mengelompokkan makhluk hidup berdasarkan persamaan ciri-cirinya.
d. Mengetahui hubungan kekerabatan.

Manfaat dari klasifikasi adalah sebagai berikut :
a. Pengklasifikasian melalui pengelompokkan dapat memudahkan dalam mempelajari organism yang beraneka ragam.
b. Klasifikasi dapat digunakan untuk melihat hubungan tingkat kekerabatan antara organisme satu dengan lainnya.

2. Tahapan klasifikasi
a. Pengamatan sifat makhluk hidup.
Pengamatan merupakan proses awal klasifikasi, yang dilakukan dalam proses ini adalah melakukan identifikasi makhluk hidup satu dengan makhluk hidup yang lainnya. Mengamati dan mengelompokkan berdasarkan tingkah laku, bentuk morfologi, anatomi, dan fisiologi.

b. Pengelompokkan makhluk hidup berdasarkan pada ciri yang diamati.
Hasil pengamatan kemudian diteruskan ke tingkat pengelompokkan makhluk hidup. Dasar pengelompokkannya adalah ciri dan sifat atau persamaan dan perbedaan makhluk hidup yang diamati.

c. Pemberian nama makhluk hidup.
Pemberian nama makhluk hidup merupakan hal yang penting dalam klasifikasi. Ada berbagai sistem penamaan makhluk hidup, antara lain pemberian nama dengan sistem tata nama ganda (binomial nomenclature).
3. Sistem klasifikasi
Berdasarkan kriteria yang digunakan, sistem klasifikasi makhluk hidup dibedakan menjadi tiga, yaitu sistem buatan, sistem alami, dan sistem filogenik.
a. Sistem buatan
Sistem klasifikasi buatan mengutamakan tujuan praktis dalam ikhtisar dunia makhluk hidup. Klasifikasi buatan diperkenalkan oleh Carollus Linnaeus (1707-1778). Dasar klasifikasi adalah ciri morfologi, alat reproduksi, habitat dan penampakan makhluk hidup (bentuk dan ukurannya).

Misalnya, pada klasifikasi tumbuhan ada pohon, semak, perdu, dan gulma. Berdasarkan tempat hidup, dapat dikelompokkan hewan yang hidup di air dan hewan yang hidup di darat. Berdasarkan kegunaannya, misalnya makhluk hidup yang digunakan sebagai bahan pangan, sandang, papan dan obat-obatan.
b. Sistem alami
Klasifikasi makhluk hidup yang menggunakan system alami menghendaki terbentuknya takson yang alami. Klasifikasi ini dikemukakan oleh Aristoteles pada tahun 350 SM. Klasifikasi ini didasarkan pada sistem alami, artinya suatu pengelompokan yang didasarkan pada ciri morfologi/ bentuk tubuh alami, sehingga terbentuk takson-takson yang alami.
Misalnya hewan berkaki empat, hewan bersirip, hewan tidak berkaki, dan sebagainya. Pada tumbuhan misalnya tumbuhan berdaun menyirip, tumbuhan berdaun seperti pita, dan sebagainya.

c. Sistem filogenik
Sistem klasifikasi ini didasarkan pada jauh dekatnya hubungan kekerabatan antara takson yang satu dan yang lainnya sekaligus mencerminkan perkembangan makhluk hidup (filogenik), diperkenalkan oleh Charles Darwin (1859). Makin dekat hubungan kekerabatan maka makin banyak persamaan morfologi dan anatomi antar takson. Semakin sedikit persamaan maka makin besar perbedaannya, berarti makin jauh hubungan kekerabatannya.
Misalnya, gorila lebih dekat kekerabatannya dengan orangutan dibandingkan dengan manusia. Hal itu didasarkan pada tes biokimia setelah ilmu pengetahuan berkembang pesat, terutama ilmu pengetahuan tentang kromosom, DNA, dan susunan protein organisme.

















KLASIFIKASI MAKHLUK HIDUP MENURUT CAROLUS LINNAEUS (TAKSONOMI)
Cara mengklasifikasikan makhluk hidup pertama kali diperkenalkan oleh Carolus Linnaeus (1707-1778). Ilmu yang mempelajari klasifikasi makhluk hidup disebut taksonomi. Taksonomi merupakan salah satu cabang biologi..Karena Carolus Linnaeus sebagai orang pertama meletakkan dasar taksonomi, ia dianggap sebagai Bapak Taksonomi. Carolus Linnaeus menyusun klasifikasi menurut persamaan dan perbedaan struktur tubuh. Kelompok-kelompok makhluk hidup dalam taksonomi disebut takson. Jadi, takson merupakan tingkatan dalam klasifikasi. Takson tersebut dari atas sampai ke bawah adalah:

No.
Bahasa Latin
Bahasa Inggris
Bahasa Indonesia
1.
Regnum
Kingdom
Kerajaan
2.
Phylum/Divitio
Phylum/Division
Filum/Divisi
3.
Classis
Class
Kelas
4.
Ordo
Order
Bangsa
5.
Familia
Family
Suku
6.
Genus
Genus
Marga
7.
Spesies
Species
Jenis

Catatan: Phylum untuk Kingdom Animalia (hewan), Division untuk Kingdom Plantae (tumbuhan).

Semakin ke atas, jumlah makhluk hidup semakin banyak, lebih sedikit persamaan, lebih banyak perbedaan, dan penggolongan semakin lebih secara umum. Semakin ke bawah, jumlah makhluk hidup semakin sedikit, lebih banyak persamaan, lebih sedikit perbedaan, dan penggolongan semakin lebih secara khusus.
Di atas, masih terdapat bagian-bagian yang diberi nama dengan tambahan sub, seperti sub filum dan sub divisi, sub kelas, sub famili, sub genus, dan sub spesies. Letak sub filum di antara filum dan kelas, letak sub divisi di antara divisi dan kelas, letak sub kelas di antara kelas dan ordo, letak sub ordo di antara ordo dan kelas, dan seterusnya.

Klasifikasi Makhluk Hidup

Adalah suatu cara untuk mengelompokan makhluk hidup berdasarkan ciri-ciri khusus dan umum yang dimilikinya. Klasifikasi makhluk hidup ini pertama kali di usulkan oleh John Ray, seorang biologist dari Inggris. Namun dalam perkembangannya, ide klasifikasi makhluk hidup ini disempurnakan oleh Carolus Linnaeus (Carl Von Linne) seorang ahli Botani berkebangsaan Swedia yang hidup pada tahun 1707-1778.

Tujuan Klasifikasi makhluk hidup

  1. Mengelompokkan makhluk hidup berdasarkan persamaan ciri-ciri yang dimiliki
  2. Mengetahui hubungan kekerabatan antar makhluk hidup
  3. Memberi nama makhluk hidup yang belum diketahui namanya atau belum memiliki nama

Fungsi Klasifikasi Makhluk Hidup

  1. Klasifikasi makhluk hidup dapat mempermuda dalam mempelajari keanekaragaman makhluk hidup yang ada di muka bumi ini.
  2. Klasifikasi makhluk hidup memudahkan kita memberi nama suatu species dan menelusuri kekerabatanya dengan makhluk hidup lain.
  3. Klasifikasi makhluk hidup memudahkan komunikasi
Klasifikasi makhluk hidup menggunakan istilah-istilah dalam bahasa latin dan aplikasinya. Hal ini disebabkan karena pada jaman dahulu kala bahasa latin lebih banyak di gunakan dan dipahami dalam dunia pendidikan dibandingkan bahasa manapun didunia ini.










Klasifikasi Makhluk Hidup

Alam semesta terdiri dari komponen biotik dan abiotik. Komponen biotik (makhluk hidup)jumlahnya sangat banyak dan sangat beraneka ragam. Mulai dari laut, dataran rendah, sampai di pegunungan, terdapat makhluk hidup yang jumlahnya banyak dan sangat beraneka ragam. Karena jumlahnya banyak dan beraneka ragam, maka kita akan mengalami kesulitan dalam mengenali dan mempelajari makhluk hidup. Untuk mempermudah dalam mengenali dan mempelajari makhluk hidup maka kita perlu cara. Cara untuk mempermudah kita dalam mengenali dan mempelajari makhluk hidup disebut Sistem Klasifikasi (penggolongan / pengelompokan).
Ilmu yang mempelajari tentang klasifikasi (pengelompokan / penggolongan) disebut TAKSONOMI.
Klasifikasi dapat dilakukan oleh siapapun, tergantung Dasar Klasifikasi yang digunakan. Contoh dasar klasifikasi dalam biologi :
a.    Berdasarkan kemampuan membuat makanan, makhluk hidup digolongkan menjadi :
1.      Organisme Autotrof, organisme yang mampu membuat makanan sendiri melalui proses fotosintesis, contoh : tumbuhan
2.       Organisme Heterotrof, organisme yang tidak mampu membuat makanan sendiri, contoh : hewan dan manusia
b. Berdasarkan habitatnya tumbuhan dikelompokkan menjadi :
1.      Tumbuhan Hidrofit, tumbuhan yang hidup di air, contoh : teratai
2.       Tumbuhan Higrofit, tumbuhan yang hidup di tanah lembap, contoh : lumut
3.       Tumbuhan Xerofit, tumbuhan yang hidup di tanah kering, contoh : kaktus
c. Berdasarkan makanannya, hewan digolongkan menjadi :
1.       Hewan Herbivora, hewan yang memakan tumbuhan, contoh : sapi
2.       Hewan Carnivora, hewan yang memakan daging, contoh : harimau
3.      Hewan Omnivora, hewan yang memakan tumbuhan dan daging, contoh : tikus
Klasifikasi makhluk hidup dilakukan oleh :
1. Aristoteles, mengklasifikasikan makhluk hidup menjadi 2 yaitu tumbuhan dan hewan
2. Carolus Linnaeus, mengklasifikasikan makhluk hidup menjadi 2 yaitu Plantae (tumbuhan) dan Animalia (hewan). Perbedaannya dengan Aristoteles adalah, Carolus Linnaeus adalah orang yang pertama kali meletakkan dasar klasifikasi dan membuat sistem penamaan yang disebut Binomial Nomenklatur, sehingga Carolus Linnaeus disebut sebagai Bapak Taksonomi


Tingkatan dalam klasifikasi disebut takson. Takson dari tingkat tertinggi ke terendah adalah
KINGDOM
DIVISIO / PHYLLUM
CLASSIS
ORDO
FAMILIA
GENUS
SPESIES

- Dari spesies menuju kingdom, takson semakin tinggi
- Semakin tinggi takson, jumlah organisme (makhluk hidup) semakin banyak
- Semakin tinggi takson, persamaan antar makhluk hidup semakin sedikit
- Semakin tinggi takson, perbedaan antar makhluk hidup semakin banyak

- Dari kingdom menuju spesies, takson semakin rendah
- Semakin rendah takson, jumlah organisme (makhluk hidup) semakin sedikit
- Semakin rendah takson, persamaan antar makhluk hidup semakin banyak
- Semakin rendah takson, persamaan antar makhluk hidup semakin sedikit

3. Robert H. Whittaker, mengklasifikasikan makhluk hidup menjadi 5 kingdom, yaitu
1. Kingdom Monera
2. Kingdom Protista
3. Kingdom Fungi
4. Kingdom Plantae
5. Kingdom Animalia

Tingkatan takson untuk Kingdom Monera adalah
KINGDOM
DIVISIO
CLASSIS
ORDO
FAMILIA
GENUS
SPESIES

Tingkatan takson untuk Kingdom Protista adalah
KINGDOM
PHYLLUM
CLASSIS
ORDO
FAMILIA
GENUS
SPESIES

Tingkatan takson untuk Kingdom Fungi adalah
KINGDOM
DIVISIO
CLASSIS
ORDO
FAMILIA
GENUS
SPESIES

Tingkatan takson untuk Kingdom Plantae adalah
KINGDOM
DIVISIO
CLASSIS
ORDO
FAMILIA
GENUS
SPESIES

Tingkatan takson untuk Kingdom Animalia adalah
KINGDOM
PHYLLUM
CLASSIS
ORDO
FAMILIA
GENUS
SPESIES

Ciri-ciri pada sistem 5 kingdom :
1. Kingdom Monera : Prokariot, Autotrof dan Heterotrof, Uniseluler dan Multiseluler
2. Kingdom Protista : Eukariot, Autotrof dan Heterotrof, Uniseluler dan Multiseluler
3. Kingdom Fungi : Eukariot, Heterotrof, Uniseluler dan Multiseluler
4. Kingdom Plantae : Eukariot, Autotrof, Multiseluler
5. Kingdom Animalia : Eukariot, Heterotrof, Multiseluler

Tata Nama Ilmiah :
1.      Menggunakan bahasa ilmiah (Latin)
2.      Terdiri dari 2 kata, kata pertama menunjukkan genus, kata kedua menunjukkan spesies
3.      Huruf depan kata pertama menggunakan huruf kapital, huruf depan kata kedua menggunakan huruf bukan capital.
4.      Penulisan secara manual harus diberi garis bawah, penulisan dengan komputer harus diberi garis bawah atau cetak miring atau cetak tebal.

Contoh organisme
1. Kingdom Monera :

-            Diplococcus pneumoniae, penyebab penyakit radang paru-paru
-            Salmonella typhosa, penyebab penyakit typus
-            Eschericia coli, bakteri pembusuk dalam usus besar
-            Oscilatoria sp
2. Kingdom Protista :
-      Spirogyra sp
-      Fucus sp
-      Diatomae sp
-      Gracilaria sp
-      Amoeba sp
-      Euglena viridis
-      Plasmodium malariae
-      Paramecium sp
3. Kingdom Fungi :
-      Rhizopus sp
-      Penicilium sp
-      Auricularia polytricha
-      Volvariella volvacea
4. Kingdom Plantae :
-      Marchantia polymorpha
-      Adiantum cuneatum
-      Gnetum gnemon
-      Oryza sativa
-      Arachis hypogeal
5. Kingdom Animalia :
-      Planaria sp
-      Ascaris lumbricoides
-      Holothuria scabra
-      Bufo americanus
-      Chelonia mydas
-      Macrofus rufus
-      Felis tigris

Sunday, April 21, 2013

HAKI (Hak atas kekayaan intelektual)


Pengertian H A K I
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
6. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.
Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.
Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.